Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan


Ketua Program Studi : Nurdiana, S.Pd., M.Pd.

Akreditasi B
Status Prodi Aktif
Perguruan Tinggi Universitas Jabal Ghafur
Kode Program Studi 87205
Nama Program Studi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan
Jenjang S1
Tanggal Berdiri 21 Agustus 1982
SK Penyelenggaraan 15258/D/T/K-I/2013
Tanggal SK
Email [email protected]
Website fkip.unigha.ac.id
Deskripsi Dalam proses pembelajaran, Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan menggunakan strategi dan teknik yang mencakup sifat-sifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, dan kolaboratif, sehingga mahasiswa menjadi subjek belajar atau student center learning (SCL) yang berpusat pada mahasiswa. Dengan strategi dan teknik ini diharapkan proses pembelajaran berjalan dengan baik dan pencapaian pembelajaran sesuai dengan perencanaan dalam kurikulum sehingga lulusan dapat bersaing di tingkat nasional.
Kompetensi Program Studi

A. Standar Kompetensi Kepribadian

  1. Mempunyai tanggung jawab dan mandiri dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik.
  2. Mempunyai perilaku dan sikap yang islami dalam melaksanakan tugas sebagai
  3. pendidik;
  4. Mempunyai sikap dan perilaku yang demokratis dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai pendidik;
  5. Menjujung nilai-nilai etis, menjaga moralitas dalam melaksanakan profesi sebagai pendidik;
  6. Dapat menghargai, menghormati, dan menerima berbagai perbedaan/pluralitas kehidupan siswa/manusia;
  7. Selalu kreatif dan inovatif dalam melaksanakan profesi sebagai pendidik;
  8. Memiliki sikap untuk melakukan internalisasi nilai-nilai keislaman, nilai-nilai
  9. Pancasila dan peraturan hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat;
  10. Mampu mengedepankan aspek moral, seperti kejujuran, kesopanan, kesederhanaan, keadilan, keteguhan, rasa tolong menolong, toleransi dalam bersikap dan berperilaku di lingkungan kerja dan lingkungan masyarakat.

B. Standar Kompetensi Pedagogik

  1. Mampu mengenal karakter, model, gaya belajar peserta didik;.
  2. Mampu menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran PKn;
  3. Mampu mengembangkan kurikulum PKn;
  4. Mampu mengembangkan dan melaksanakan berbagai model pembelajaran, media pembelajaran, dan strategi pembelajaran PKn;
  5. Mampu merancang instrument pembelajaran PKn;
  6. Mampu melaksanakan praktik pembelajaran PKn; dan
  7. Mengembangkan PKn sebagai ilmu dan bidang kajian, untuk kepentingan pendidikan maupun pengembangan ilmu, terutama politik, hukum, tata negara, dan moral melalui kegiatan penelitian;
  8. Mengamalkan ilmu dan keterampilan yang dimiliki serta cepat tanggap terhadap berbagai persoalan moral warga negara dan berbagai persoalan sosial masyarakat.

C. Standar Kompetensi Sosial

  1. Mampu berkomunikasi, menyesuaikan, dan membawakan diri di semua tempat dan lingkungan;
  2. Memiliki kepekaan dan kepedulian sosial yang tinggi;
  3. Memiliki jiwa tanggap bencana;
  4. Mampu mengidentifikasi, memformulasi, dan menyelesaikan permasalahan kependidikan terutama yang berhubungan dengan aspek social da moral;
  5. Mampu menjadikan lingkungan masyarakat memiliki pemahaman terhadap masalah-masalah PKn, sosial , hukum, politik, dan moral;
  6. Mampu bekerja sama dengan semua pihak yang relevan (instansi terkait, teman sejawat, siswa, orang tua/wali, pimpinan, dan anggota masyarakat);
  7. Mampu megelola dan mensikapi secara arif dan bijaksana berbagai konflik yang timbul.

D. Standar Kompetensi Teknologi

  1. Menguasai dasar-dasar komputer dan internet; dan
  2. Mampu menguasai dan menerapkan pembelajaran berbasis IT”