STANDAR 8 (KRITERIA 8) PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
1. Penetapan (P)
No | Dokumen | Link |
1 | Rencana Strategis UNIGHA tahun 2020-2024. | Lihat |
2 | Statuta UNIGHA Tahun 2020. | Lihat |
3 | SOP Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) 2020 | Lihat |
4 | Kebijakan Rektor nomor 025/Unigha-Q/III/2020 mengatur tentang kode etik dalam penelitian | Lihat |
5 | Surat Keputusan Rektor nomor 071/S-Kep/IX/2020 tentang pembentukan tim penelaah (reviewer) lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat UNIGHA tahun anggaran 2020 | Lihat |
6 | Surat Keputusan Rektor 013.I / UNIGHA-Q/III/2020 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Pengurus Pusat Studi Pengembangan Pendidikan dan Pedagogik | Lihat |
7 | Surat Keputusan Rektor Nomor 039/S-kepIV/2020 tentang SK Struktur Organisasi dan Tugas Pokok Serta Fungsi | Lihat |
2. Pelaksanaan (P)
No | Dokumen | Link |
1 | Roadmap PkM Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia | Lihat |
2 | Aktivitas, Relevansi, dan Pelibatan Mahasiswa dalam PkM | Lihat |
3. Evaluasi (E)
No | Dokumen | Link |
1 | Produktivitas mahasiswa dalam kegiatan PkM dosen. | Lihat |
2 | Relevansi mahasiswa dalam kegiatan PkM dosen. | Lihat |
3 | pelibatan mahasiswa dalam kegiatan PkM dosen. | Lihat |
4. Pengendalian dan Peningkatan (PP)
No | Dokumen | Link |
1 | Produktivitas Pengabdian kepada Masyarakat (PkM): | Lihat |
2 | Relevansi Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dan Partisipasi Mahasiswa | Lihat |